Pendaftaran mudik gratis angkutan Lebaran 2024 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuka mulai hari ini, Rabu (6/3/2024) sampai Rabu (3/4/2024) mendatang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, masyarakat bisa melakukan pendaftaran mudik angkutan Lebaran 2024 ini melalui aplikasi MitraDarat dengan ketentuan peserta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Adapun untuk syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Tahun 2024 antara lain pendaftaran secara online, melalui aplikasi mobile “MitraDarat”. Peserta juga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP). Setiap peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik,” ujar Hendro dalam keterangannya, Rabu.
Hendro menyampaikan, bagi peserta yang akan mengikuti mudik balik gratis (PP) maka pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan pada saat mendaftar arus mudik. "Dengan catatan asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih (tidak melayani pendaftaran hanya arus balik/urban)," tuturnya. Terkait pendaftarannya, peserta diberikan waktu sampai H+5 setelah pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang sudah ditentukan.
Hari Ini Pendaftaran Mudik Gratis Angkutan Lebaran Kemenhub 2024 Dibuka, Berikut Syaratnya Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2024 Dibuka Besok, Cek Syaratnya. Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2024 Dibuka Siang Ini, Simak Apa Saja Syaratnya
Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2024 Dibuka! Ini Jadwal, Link Daftar dan Cara Pengajuannya Pelindo Gelar Program Mudik Gratis Lebaran 2024, Pendaftaran Online Dibuka Hari ini Mudik Gratis Lebaran 2024 Kapan Dibuka Lihat Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub
Resmi Dibuka Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub Kini Bisa Daftar Lewat HP, Syaratnya Mudah Pendaftaran Mudik Gratis Dishub Kota Malang 2024 Dibuka Hari Ini, Tersedia 10 Bus, Ini Syaratnya Jika peserta tidak melakukan validasi, maka data peserta dianggap gugur atau hangus dan tidak bisa mendaftar ulang lantaran NIK diblok oleh sistem.
Hendro bilang, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang belum mendapatkan kuota mudik ataupun balik. "Jika calon pemudik tidak melakukan registrasi/validasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan maka NIK nya secara otomatis akan terkena banned dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis pada periode selanjutnya selama 3x berturut turut. Tentu ini harus jadi perhatian bagi para calon peserta," jelasnya. Sementara untuk peserta yang mudik balik dengan sepeda motor, wajib membawa surat surat kendaraan (STNK dan SIM) dan perlengkapan berkendara serta menyerahkan sepeda motor, sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H 1 sebelum tanggal seremonial/keberangkatan bus.