Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, lembaganya akan mengundang kembali Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto, Senin (21/1/2024). Undangan untuk menggali soal proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih. Yeka menerangkan, akan membahas Service Level Agreements (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura dalam pemberian pengurusan RIPH bawang putih. Selain itu, kata Yeka, Ombudsman akan mendalami apa yang menjadi alasan pelaku usaha melayangkan keluhan terkait pengurusan RIPH bawang putih. Ombudsman ingin menggali indikasi maladministrasi dalam pengurusan RIPH.
"Kita dalami pemeriksaan sampai nanti, apakah dugaan maladministrasinya itu nanti terbukti atau tidak," tutur Yeka. Ombudsman menargetkan, pengusutan bakal berakhir pada akhir bulan ini. Namun, jika memang dalam pemeriksaan ada keterangan yang perlu diperdalam, Ombudsman RI akan mendalami temuan tersebut. Besok, Ombudsman RI Undang Pejabat Kementan Bahas RIPH Bawang Putih
Disebut Lakukan Maladministrasi Soal RIPH Bawang Putih, Ombudsman Minta Kementan Lakukan 4 Hal Ini Ombudsman Indikasikan Enam Potensi Maladministrasi RIPH dan Wajib Tanam Bawang Putih Ada Dugaan Pungli, Ombudsman Minta Penerapan RIPH Bawang Putih Dihentikan Sementara
Ombudsman: Dirjen Hortikultura Diundang Tidak Datang saat Diminta Klarifikasi soal RIPH Bawang Putih Ombudsman Sebut Ada Pungli dalam Penerbitan RIPH Bawang Putih, Ini Kata Dirjen Hortikultura Ombudsman Nilai Kementan Gagal Awasi Wajib Tanam Bawang Putih, Berpotensi Tindakan Koruptif
Sebelum Ombudsman Bersuara, Kementan Sudah Bergerak dan Undang Aparat Penegak Hukum "Karena itu, kerjasama terlapor ini sangat diperlukan untuk memberi keterangan. Tapi kalau keterangannya tidak jujur, datanya banyak hal yang perlu kita telusuri," imbuh Yeka.