Latest Post

Mengenal Lebih Dalam Akan Jenis Oil Flow Meter & Fungsinya Untuk Kebutuhan Anda Cilantro Thai To Go Restoran Menikmati Masakan Kuliner Thailand

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr.

dr.

Agus Dwi Susanto, mengingatkan rokok elektrik berdampak pada kesehatan dengan efek yang hampir serupa dengan rokok konvensional.

Menurutnya, rokok elektrik mengandung nikotin, bahan karsinogen, dan bahan toksin lain seperti yang ada di rokok konvensional.

“Jadi, tidak benar rokok elektrik itu lebih aman karena sama-sama ada kandungan ini.

Meskipun tidak mengandung tar, ternyata rokok elektrik itu ada bahan karsinogen,” jelas Agus dalam konferensi pers dukung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Jumat, 12 Agustus 2022.

Dia mengatakan dalam cairan rokok elektrik ada potensi kandungan yang berdampak pada kesehatan seperti nikotin, nitrosamin, yang merupakan karsinogen atau senyawa penyebab kanker, gliserol yang dapat menyebabkan iritasi saluran napas, dan logam penyebab inflamasi paru.

Rokok elektrik juga menyebabkan kecanduan.

Riset yang dilakukan oleh RSUP Persahabatan dan PDPI menemukan 76,5 persen laki-laki pengisap rokok elektrik ketergantungan nikotin.

Mengutip penelitian Akademi Sains, Teknik, dan Kedokteran Nasional Amerika Serikat pada 2018, Agus mengatakan rokok elektrik dapat menimbulkan dampak kesehatan dan menyebabkan masalah pada paru seperti penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), asma, serta kanker paru.

Dia juga menyoroti penelitian yang dilakukan di Taiwan pada 2019 yang menemukan timbul kanker paru jenis adenokarsinoma pada sembilan dari 40 mencit atau tikus yang terpapar asap rokok elektrik dengan kandungan nikotin selama 54 pekan.

Riset yang dilakukan oleh Universitas Airlangga pada 2019 dengan subjek hewan juga menemukan pajanan rokok konvensional menyebabkan kerusakan besar terhadap paru, efek yang sama dengan rokok elektrik.

“Sama dengan rokok elektrik 3 miligram.

Jadi, kandungannya sama persis yang ada dalam rokok konvensional, yang kemudian menyebabkan terjadi kerusakan di jaringan paru,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut PDPI juga menyatakan dukungan agar pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 tentang tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang salah satunya mengatur penggunaan rokok elektrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *